Usai Kerusuhan, Ini Pesan Haru Ketua YLBHI ke Pengepung Kantornya

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 20 September 2017 | 13:45 WIB
Usai Kerusuhan, Ini Pesan Haru Ketua YLBHI ke Pengepung Kantornya
Begini kondisi di dalam kantor YLBHI usai didemo ratusan massa pada, Minggu (17/9/2017) malam WIB. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, tak menaruh dendam terhadap gerombolan yang mengepung kantor mereka pada Minggu malam dan Senin dini hari (17-18/9/2017).

Bahkan, Ketua YLBHI Asfinawati mempersilakan orang-orang yang ikut dalam aksi itu datang untuk berkonsultasi atau meminta bantuan kalau nanti menghadapi ketidakadilan atau persoalan lain dan meminta pendampingan saat menempuh jalur hukum.

 “Kami mau mengatakan, YLBHI maupun LBH selama ini memunyai klien berbeda-beda, baik soal keyakinan atau aliran politik. Tapi, kami tak pernah melihat semua perbedaan itu. Kalau ada yang datang mengadu karena ketidakadilan, kami bantu,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Rabu (20/9).

Selama ini, kata dia, YLBHI tak pernah memilih-milih klien maupun kasus berdasarkan keyakinan politik ataupun kepercayaan lainnya.

Baca Juga: Dilarang Gabung ISIS, Suami Mutilasi Istri di Depan Tiga Anaknya

Sejak Soeharto dan Orde Baru berkuasa, YLBHI sudah memberikan bantuan hukum kepada banyak warga, komunitas, maupun organisasi yang menjadi korban ketidakadilan

“Kami menangani kasus penggusuran  warga, buruh, nelayan, minoritas keagamaan, masalah rumah dinas purnawirawan, kasus makar sewaktu zaman Soeharto, mengadvokasi siswi yang dilarang berjilbab, pesantren-pesantren, dan banyal lagi,” terangnya.

“Jadi, YLBHI dan LBH tidak melihat semua perbedaan itu, tapi kami membela siapa pun yang haknya dilanggar. Kami setia pada prinsip itu,” tandasnya.

Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.

Baca Juga: Sering Ubah Keterangan, Polisi Periksa Kejiwaan Bos Hoaks Saracen

"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.

Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.

Selang sehari, Selasa (19/9), sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.

 "Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," ungkap Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI