Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.
Selang sehari, Selasa (19/9), sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Dilarang Gabung ISIS, Suami Mutilasi Istri di Depan Tiga Anaknya
"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," ungkap Argo.