Usai Kerusuhan, Ini Pesan Haru Ketua YLBHI ke Pengepung Kantornya

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 20 September 2017 | 13:45 WIB
Usai Kerusuhan, Ini Pesan Haru Ketua YLBHI ke Pengepung Kantornya
Begini kondisi di dalam kantor YLBHI usai didemo ratusan massa pada, Minggu (17/9/2017) malam WIB. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.

Selang sehari, Selasa (19/9), sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Dilarang Gabung ISIS, Suami Mutilasi Istri di Depan Tiga Anaknya

 "Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," ungkap Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI