Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan focus group discussion untuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (20/9/2017).
"Jakarta sebagai Ibu Kota maka dalam paket ini apakah tidak mungkin kepala daerah cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan Presiden?" ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam pidato di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. "Setelah itu, gubernur Jakarta yang ditunjuk berhak memilih sendiri wakilnya. Supaya klop. Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintah Jakarta dengan Presiden."
"Jakarta sebagai Ibu Kota maka dalam paket ini apakah tidak mungkin kepala daerah cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan Presiden?" ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam pidato di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. "Setelah itu, gubernur Jakarta yang ditunjuk berhak memilih sendiri wakilnya. Supaya klop. Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintah Jakarta dengan Presiden."
Selama ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasal 11 ayat (1) UU 29 Tahun 2007 menyebutkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sesuai ketentuan ayat (2) dilaksanakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Djarot mengungkapkan FGD penyempurnaan UU Nomor 29 sebenarnya akan dilakukan sebelum pilkada Jakarta pada Februari 2017, namun urung dilakukan setelah mendapat masukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau sebelum pilkada bisa dicurigai macam-macam. Waktu itu Pak Ahok sampaikan nggak elok kita buka sekarang karena mendekati pilkada," kata Djarot.
Gagasan penyempurnaan kembali mengemuka setelah pilkada usai.
"Maka sekarang saya lebih bebas bicara bagaimana sih pemikiran kita tentang Jakarta ke depan," kata Djarot.
FGD dihadiri berbagai kalangan, dari DPRD, kementerian, lembaga negara, SKPD, UKPD, dan LSM serta akademisi.
Dalam pidato, Djarot meminta seluruh peserta menjauhkan diri dari kepentingan jangka pendek.
"Silakan didiskusikan intensif dan dipikirkan masak-masak. Pesan saya mari ketika kita bicara substansi UU ini, kita kedepankan sifat kenegarawan kita. Pikirkan masa depan Jakarta sebagai ibu kota negara," kata dia.