Suara.com - Dua kakek berusia 50 tahun di Kota Magelang, Jawa Tengah, berhasil menipu dan membawa kabur uang Rp220 juta milik warga Kota Tangerang, Banten, bernama Tatang Bastian (60), dengan hanya bermodalnya kue lapis legit.
Kedua kakek tersebut, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.com, Selasa (19/9/2017), mengakui memunyai kekuatan gaib alias dukun untuk menggandakan uang milik Tatang. Kedua pelaku ialah S alias Abah Cokro (50), IH alias Mansyur.
”Keduanya sudah kami tangkap. Kami masih mengejar tiga terduga lainnya yang kabur, yakni S, W, dan P alias Slamet,” kata Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo.
Baca Juga: Saru dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi Jadi Bulan-bulanan
Penipuan itu berawal pada Selasa yang cerah, 11 Agustus, di kamar Hotel Ardiva, Halan Daha, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.
Abah Cokro yang mengaku dukun bertemu dengan Tatang dalam kamar hotel itu. Abah mengakui bisa membantu korban yang berstatus sarjana sosial serta tengah terlilit hutang Rp3 miliar.
“Dia mengakui bisa membantu korban melalui cara uka-uka atau penarikan uang gaib. Korban percaya, sehingga menyerahkan uang yang dianggap zakat sebesar 2,5 persen dari total uang yang ingin digandakan. Pelaku menuturkan akan memberikan uang itu ke fakir miskin,” tuturnya.
Sang dukun selanjutnya meminta Tatang membaca doa di ruang tamu hotel. Sementara Abah Cokro tetap berada di dalam kamar.
Selang 30 menit, Abah Cokro keluar dan menyuruh korban dan Asmana (saksi) untuk masuk ke kamar. Ketika mereka masuk, Tatang dan Asmana melihat satu karung goni berwarna putih setinggi 1 meter dalam posisi terbuka.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi: Jangan Pecah Myanmar Pakai Isu Agama dan Etnis
Tatang semeringah karena melihat ada uang di tumpukan paling atas isi karung itu. Abah Cokro mengklaim, karung itu berisi uang tunai Rp8 miliar.
Namun, korban tidak boleh memegang karung goni tersebut. Abah Cokro lantas bertanya kepada Tatang perihal jumlah uang yang ia bawa ke Magelang. Korban lantas menjawab cuma membawa Rp25 juta.
”Pelaku mengatakan uang itu masih kurang sebagai zakat 2,5 persen dari total Rp8 miliar yang diklaimnya ada dalam karung tersebut. Ia lantas meminta Tatang menyerahkan Rp25 juta itu sembari menyuruh korbannya pulang ke Tangerang mengambil kekuarangan uang,” terangnya.
Namun, kata Hari, semua itu hanya aksi tipu-tipu. Penarikan uang gaib dan zakat tersebut tidak benar dan hanya akal-akalan agar korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp195 juta yang kemudian dibungkus kain putih.
”Ketika korban sedang wudu di kamar mandi untuk tirakat, pelaku menukar bungkusan putih berisi uang korban memakai bungkusan lain berisi roti lapis legit. Pelaku lantas kabur,” tuturnya.
Tatang yang akhirnya mengetahui tertipu melapor ke Polres Magelang. Abah Cokro dan Mansyur, dua tokoh utama penipuan itu, ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/8/2017).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang Rp.21 juta dari Abah Cokro dan uang tunai sebesar Rp.12 juta dari Mansyur. Pakaian dan celana yang dipakai kedua tersangka pada saat melakukan penipuan juga disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau 372 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.