Namun, korban tidak boleh memegang karung goni tersebut. Abah Cokro lantas bertanya kepada Tatang perihal jumlah uang yang ia bawa ke Magelang. Korban lantas menjawab cuma membawa Rp25 juta.
”Pelaku mengatakan uang itu masih kurang sebagai zakat 2,5 persen dari total Rp8 miliar yang diklaimnya ada dalam karung tersebut. Ia lantas meminta Tatang menyerahkan Rp25 juta itu sembari menyuruh korbannya pulang ke Tangerang mengambil kekuarangan uang,” terangnya.
Namun, kata Hari, semua itu hanya aksi tipu-tipu. Penarikan uang gaib dan zakat tersebut tidak benar dan hanya akal-akalan agar korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp195 juta yang kemudian dibungkus kain putih.
”Ketika korban sedang wudu di kamar mandi untuk tirakat, pelaku menukar bungkusan putih berisi uang korban memakai bungkusan lain berisi roti lapis legit. Pelaku lantas kabur,” tuturnya.
Baca Juga: Saru dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi Jadi Bulan-bulanan
Tatang yang akhirnya mengetahui tertipu melapor ke Polres Magelang. Abah Cokro dan Mansyur, dua tokoh utama penipuan itu, ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/8/2017).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang Rp.21 juta dari Abah Cokro dan uang tunai sebesar Rp.12 juta dari Mansyur. Pakaian dan celana yang dipakai kedua tersangka pada saat melakukan penipuan juga disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau 372 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi: Jangan Pecah Myanmar Pakai Isu Agama dan Etnis