Muncul Desakan Agar Jonru Ginting Dicekal

Selasa, 19 September 2017 | 20:32 WIB
Muncul Desakan Agar Jonru Ginting Dicekal
Pengacara Muannas Al Aidid [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk kedua kalinya, Jonru Ginting dilaporkan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017). Jonru dinilai pencemaran nama baik dan menyebarkan hate speech di media sosial dengan menuduh Muannas keturunan Ketua Partai Komunis Indonesia D. N. Aidit.

"Pada intinya fitnah mengatakan klien kami ini anak pimpinan PKI. Dia (Muannas) ini dituduh anak Aidit, ini fitnah besar ujaran kebencian," kata pengacara Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan, usai membuat laporan.

Ridwan menduga Jonru sengaja mengait-ngaitkan namanya dengan D. N. Aidit lewat postingan pada 1 September hingga 7 September 2017.

"Yang kami temukan dalam postingan Jonru, kata-kata Aidid diubah dari T jadi D," katanya.

Selain Jonru, Muannas juga melaporkan akun Twitter Intelektual Jadul @Plato_id dan akun Facebook Nugra Za dalam kasus yang sama.

Muannas menyertakan barang bukti berupa screenshot tulisan yang diunggah ketiga akun tersebut ketika membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru dan dua akun tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas juga mengajukan agar Jonru dicekal agar tidak kemana-mana sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan.

"Hari ini kita telah membuat surat permohonan pencekalan terhadap Jonru, dicekal ke luar negeri, kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan, semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal," kata dia.

Muannas sebelumnya juga telah melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui medsos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI