Presidium Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Dalam penuntasannya, KPK diminta untuk tidak tebang pilih terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Kami mendukung KPK sebagai lembaga yang independen dalam meberantas korupsi, bebas dari intervensi dan tanpa tebang pilih, termasuk dalam hal ini penuntasan kasus e-KTP secara menyeluruh dan berkeadilan," kata Koordinator TAPAK Ade Irfan Pulungan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Irfan mengatakan akan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk berantas korupsi. Namun, dalam menjalankan fungsinya itu, KPK harus berlandas pada Undang-undang yang mengaturnya.
Baca Juga: Pelapor Fadli Zon Soal Surat ke KPK akan Dipanggil DPR
Khusus mengenai kasus E-KTP, Irfan mengatakan perjalanan kasus megaproyek senilai Rp5,9 triliun itu dimulai sejak direncanakan anggarannya oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010. Dan pada Tahun 2011 di bulan Januari Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, meminta KPK mengawasi proyek tersebut.
"Maka pada tanggal 21 Februari 2011 Proses tender proyek e-KTP dilakukan, dimana Wakil Ketua KPK saat itu, M Jasin menegaskan pihaknya memantau proses tender e-KTP," katanya.
Namun, pada tanggal 8 Agustus 2011, Polisi menyelidiki dugaan korupsi tender proyek E-KTP, dengan adanya laporkan dugaan korupsi E-KTP ke KPK. Akibat laporan tersebut, pada awal September, KPK pun menyebut Kemendagri tidak menjalankan enam rekomendasi KPK. Atas pernyataan KPK, Kemendagri membantahnya dan menyatakan telah menjalankan lima dari enam rekomendasi.
Kejadian masih terus berlanjut, dimana pada tanggal 11 September Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia tender E-KTP dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi. Lantas, Kejagung mulai mendalaminya. Hasilnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka sejak September 2010.
"Bahwa pada tanggal 22 April 2014, KPK menetapkan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto sebagai tersangka terkait E-KTP, dan pada tanggal 16 Juni 2016 KPK menyebut kerugian negara atas kasus E-KTP lebih dari Rp2,3 T, yang dilakukan secara berjamaah dan merugikan masyarakat, dimana sekarang masih banyak yang kesulitan untuk mendapatkan KTP elektronik tersebut," kata Irfan.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Dituding Pengaruhi Jokowi untuk Lemahkan KPK
"Kemudian KPK telah menetapkan Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka serta KPK menyebut ada bukti aliran dana E-KTP ke beberapa anggota DPR RI, dimana KPK sudah menetapkan beberapa tersangka yang sudah ditahan dan menjalani proses hukum diantaranya, Miryam S. Haryani, Markus Nari dan Setya Novanto," tutup Irfan.
Terkait kasus e-KTP KPK Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis dua tersangka yang merupakan bekas pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Sementara untuk Miryam dan Andi masih dalam proses persidangan, dan Setya Novanto masih dalam proses penyidikan di KPK.