Pelapor Fadli Zon Soal Surat ke KPK akan Dipanggil DPR

Selasa, 19 September 2017 | 18:26 WIB
Pelapor Fadli Zon Soal Surat ke KPK akan Dipanggil DPR
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan sudah mengkaji surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ‎dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Berdasarkan kajian, MKD akan memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia‎ Boyamin pekan depan.

"‎Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, dan tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Boyamin merupakan orang yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD karena Fadli dianggap melanggar etika karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto.

Dasco belum mau berspekulasi mengenai apakah Fadli melanggar etika atau tidak.

"Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil proses nya nanti," tuturnya.‎

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan surat yang diterima KPK dari DPR tertanggal 12 September 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam surat dijelaskan posisi Novanto sebagai orang yang mengadu ke DPR. Novanto mengadu pada tanggal 7 September 2017.

Poin yang dijelaskan dalam surat, di antaranya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI