"Mereka sudah langgar hukum, ini bisa diteruskan LBH langgar hukum, kalau mereka langgar hukum berarti melanggar ketetapan MPRS dan dianggap membangkang. Tidak sekali dua kali LBH lakukan, dan demikian LBH harus di bubarkan seperti HTI," ujarnya.
Curiga
Isnur menyebut dua orang yang diduga terlibat dalam pengepungan kantor YLBHI.
"Pertama, RH, saya nggak tahu siapa dia. Tapi rupanya dia presidium 313. Beberapa hoax yang dibuat dalam sosial media menyebutkan nama dia sebagai penanggungjawabnya. Saya belum tahu polisi sudah menangkap dia atau belum," kata Isnur di kantor Komisi Nasional Perempuan.
Kedua, Isnur mengutip pemberitaan media yang menyebut KZ, mantan petinggi TNI berpangkat mayor jenderal. KZ diduga memimpin rapat koordinasi sebelum aksi.
"Ini distorsi paling awalnya, menurut saya," kata Isnur.
Isnur menyebut aksi kedua tokoh tersebut agresif sekali.
"Dua nama ini juga cukup agresif melakukan kampanye, menuliskan dalam beberapa instruksi - instruksi secara viral di media sosial," ujar Isnur.
Isnur berharap polisi menindaklanjuti dugaan ini dengan cara menelusuri jejak aktivitas mereka di media sosial atau telepon genggam.
"Jika polisi menelusuri akan banyak jejak digitalnya," kata Isnur.
Ratusan orang mengepung kantor YLBHI setelah mereka dipengaruhi isu hoax yang menyebutkan ada aktivitas komunisme di sana. Padahal, kata Isnur, kegiatan yang sebenarnya adalah seni dengan tema Asik Asik Aksi: Darurat Demokrasi Indonesia. (Maidian Reviani)