Kivlan Zen Meradang, Mau Laporkan Isnur Tapi Kurang Bukti

Siswanto Suara.Com
Selasa, 19 September 2017 | 17:51 WIB
Kivlan Zen Meradang, Mau Laporkan Isnur Tapi Kurang Bukti
Kivlan Zen [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak terima dituduh jadi dalang pengepungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, purnawirawan TNI Kivlan Zen berencana melaporkan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017). Namun, laporan tak diterima petugas karena barang bukti tak lengkap.

"Yang kurang laporan LP dan bukti-buktinya, nanti dijelaskan kuasa hukum," kata Kivlan.

Kivlan merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan Isnur dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017). Kivlan mengatakan Isnur menyebut dirinya dalang dan operator aksi pengepungan kantor YLBHI pada Minggu (17/9/2017), malam, sampai Senin (18/9/2017), dini hari.

Kivlan mengatakan pada saat kejadian, Kivlan sedang berada di luar Jakarta sehingga tak mungkin memimpin aksi tersebut.

"Saya sekarang lapor saya tidak ada ikut di dalam sebagai operator atau sebagai dalang dan saya tidak memimpin," kata dia.

Kivlan mengatakan acara seminar yang diselenggarakan di YLBHI sudah diberhentikan sejak Sabtu (16/9/2017). Namun, kata dia, YLBHI tetap melanjutkan acara pada hari Minggu sehingga memicu kemarahan sebagian orang sehingga terjadilah pengepungan kantor YLBHI.

"Karena itu sudah diberhentikan oleh polisi pada bari sabtu, tapi mereka lanjutkan juga sehingga rakyat marah waktu adanya saya dengar bahwa ada yang keluar pakai lambang palu arit, keluar dari kantor itu LBH. Dan ada lagu genjer-genjer, lagu genjer-genjer adalah lagu perangnya PKI menyerang saat pakai lagu genjer-genjernya," tuturnya.

Kivlan mengaku mempunyai bukti berupa foto yang menunjukkan acara bertema Asik Asik Aksi: Darurat Demokrasi Indonesia pada hari Minggu mengandung unsur komunisme.

"Bukti seminar itu ada dikiriman di FB saya dan WA. Ada lambang kacamata marksisme," katanya.

Kivlan menilai LBH dan YLBHI sudah melanggar Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang PKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI