Sementara itu Kuasa Hukum Kivlan Zen, Mohammad Yuntri mengatakan kliennya masih harus melengkapi barang bukti lainnya seperti video dan lainnya.
"Tadi kan laporan pendahuluan, bahwa kami punya kepentingan, nama kami ini dicemarkan padahal tidak demikian. Dengan demikian kami mendahului, melengkapi syarat baru kami laporakan secara resmi. Laporan sudah, tapi perlu ada bukti yang perlu dilengkapi," kata Yuntri.