Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan rencana panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi bertemu Presiden Joko Widodo mempunyai tujuan terselubung. Dia mengatakan, Pansus ingin mempengaruhi Presiden yang dengan tegas menolak upaya pelemahan terhadap KPK.
"Langkah ini dilakukan karena memang, akhir-akhir ini, presiden berulangkali menyatakan tidak ingin memperlemah KPK. Bahkan beberapa isu rekomendasi pansus telah ditanggapi presiden dengan sikap sebaliknya. Maka langkah meminta konsultasi ini dapat dilihat sebagai upaya memengaruhi presiden agar setidaknya tidak memperlihatkan secara vulgar sikap menolak poin-poin rekomendasi pansus," kata Ray, saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).
Tujuan lain dari rencana konsultasi tersebut adalah Pansus ingin melempar tanggungjawab kepada Presiden. Dalam artian, pansus DPR akan menempatkan presiden sebagai aktor yang paling bertanggungjawab atas rekomandasi pansus. Artinya, apakah rekomendasi itu akan dilaksanakan atau tidak, presidenlah sebagai penentu. Dengan begitu, beban tanggungjawabnya bukan lagi kepada pansus, tetapi kepada presiden.
Baca Juga: Pansus Hak Angket KPK Mau Temui Jokowi, Ini Kata Menkumham
"Tentu tindakan ini secara tidak langsung, pansus sedang menempatkan presiden dalam posisi serba gamang. Bagi presiden, jelas hal ini agak mengganggu," katanya.
Dia juga melihat keinginan tersebut juga didasari oleh posisi bingung dan tidak konsistennta pansus angket KPK. Dimana pada satu segi, Pansus mengajukan angket KPK karena merasa bahwa KPK bagian dari ranah kekuasaan pemerintah, sebagai pelaksana UU dan penegak hukum, tapi pada saat yang sama mereka juga memisahkan KPK sebagai bukan bagian dari presiden.
"Sejatinya, jika mereka memandang KPK bagian dari ranah eksekutif atau pelaksana tugas-tugas ekseskutif, maka jelas penanggungjawab institusi KPK adalah presiden sebagai kepala pemerintah. Artinya, pansus KPK sejatinya bukan melakukan konsultasi tapi memanggil presiden untuk dimintai keterangan dalam rapat-rapat pansus," kata Ray.
Ray mengatakan sikap bimbang dan tak konsisten Pansus KPK memang sudah terlihat dari awal. Hal itu dapat dilihat dari berbagai isu yang berkembang di pansus, tak ada isu yang secara spesifik berkaitan dengan kepemimpinan komisioner yang sekarang.
"Yang dipersoalkan adalah hal yang terkait dengan tahun-tahun sebelum mereka masuk ke KPK. Jadi tak jelas apakah angket ini untuk meminta pertanggungjawaban kepengurusan atau institusi. Jika melihat isu dan cara pansus menggali kasus, tindakan mereka sebenarnya lebih tepat dilihat sebagai angket institusi," katanya.
Baca Juga: Pansus Hak Angket Tak Mau Sepihak Bekukan KPK
Karenanya Ray mengatakan hal seperti itu bisa menimbulkan polemik jika dikaitkan dengan pemerintah sebagai institusi. Sebab, Presiden Jokowi akan bisa diangket karena kinerja presiden-presiden sebelumnya.
"Sebaiknya presiden menolak rencana konsultasi tersebut. Presiden harus memperlihatkan sikap konsistensi bahwa urusan angket adalah urusan legislatif. Oleh karena itu, dalam hal ini, tak perlu melibatkan presiden. Sekaligus mencegah upaya pelibatan nama presiden dalam proses yang dipandang masyarakat sebagai upaya pelemahan KPK," tutup Ray.