Pansus Hak Angket KPK Mau Temui Jokowi, Ini Kata Menkumham

Selasa, 19 September 2017 | 15:47 WIB
Pansus Hak Angket KPK Mau Temui Jokowi, Ini Kata Menkumham
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yassona Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (3/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly enggan menanggapi Panitia Khusus Hak Angket KPK yang ingin menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil kerja dan hasil temuan mereka.

"Saya no comment lah. Siapa saja bisa mau bertemu siapa saja, kan bisa saja. Itu terserah saja," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Diberitakan sebelumnya, ‎Pansus Hak Angket KPK akan melaporkan hasil kerja dan temuan mereka kepada Presiden Jokowi.‎ Laporan tersebut akan disampaikan ketika DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Hasil kerja dan temuan Pansus Angket KPK ini dimasukan ke dalam lima koper, yang nantinya diberikan kepada presiden.

Baca Juga: Pansus Hak Angket Tak Mau Sepihak Bekukan KPK

"Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Politikus PDIP itu mengatakan, rapat konsultasi itu akan digelar sebelum rapat paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK pada 28 September.

Sebelum tanggal 28 September nanti, pansus juga akan menunggu kehadiran pemimpin KPK. Menurut Masinton, kehadiran kelima komisioner KPK masih diperlukan untuk mengklarifikasi temuan yang didapatkan pansus.

Sebabnya, kata Masinton, pansus tidak ingin mengeluarkan rekomendasi yang sepihak. Dia juga berharap KPK bisa menghadiri undangan tersebut.

“Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang,” ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Baca Juga: Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Nasib Pansus juga akan ditentukan dalam rapat paripurna pada 28 September nanti. Rapat paripurna itu akan memutuskan masa kerja pansus perlu diperpanjang atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI