Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, Pansus Angket KPK akan memberikan temuannya selama bekerja kepada presiden.
Namun, Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan, tidak perlu ada pertemuan seperti itu. Menurutnya, pemerintah bisa menanggapi hasil temuan pansus lewat jalur resmi, yaitu rapat paripurna.
"Menurut kami kurang pas kalau misalkan pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap atau secara khusus untuk bertemu dengan presiden. Kalau belum disampaikan ke paripurna, saya kira pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi juga," kata Yandri di DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Rapat konsultasi ini direncanakan akan digelar sebelum rapat paripurna pada 28 September. Dalam rapat paripurna itu, pansus akan menyampaikan rekomendasinya setelah 60 hari kerja.
Baca Juga: PAN Bakal Gelar Nonton Film Pengkhianatan G30S/PKI
Menurut Yandri, pansus harusnya membuat membuat laporan sebaik mungkin dengan data yang akurat. Sehingga laporan yang akan disampaikan dalam rapat paripurna nanti bisa dipahami secara terang benderang.
Menurutnya juga, Pansus Angket KPK harus siap menerima tanggapan dari seluruh pihak meskipun pahit nantinya.
"Saya harap pansus buat laporan sedetail dan serinci mungkin yang dapat dipahami oleh DPR, publik dan pemerintah. Kami Fraksi PAN dan Bang Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) sepakat tugas pansus tidak diperpanjang," tandasnya.