Pengepungan Rusuh Kantor YLBHI, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Selasa, 19 September 2017 | 13:59 WIB
Pengepungan Rusuh Kantor YLBHI, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Sejumlah massa tampak mengepung Gedung YLBHI di Jalan Diponegoro, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) malam. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan berujung rusuh di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu malam hingga Senin dini hari (17-18/9/2017), ditetap sebagai tersangka.

"Ketujuh tersangka tidak mengindahkan saat polisi menegakkan undang-undang untuk membubarkan unjuk rasa itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2017).

Menurut Argo, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Pegawai PD Pasar Jaya Gelar Aksi Massa di Balai Kota Jakarta

"Tadi saya sampaikan, diperintah oleh Undang-undang oleh kepolisian untuk bubar tidak mengindahkan. Dikenakan Pasal 216, 218 yang ancamannya 4 bulan penjara," terangnya.

Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.

"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," tuturnya.

Adapun lima orang yang turut ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah dipulangkan, lantaran dianggap tak ikut melakukan tindakan anarkistis saat aksi pengepungan kantor YLBHI.

"Belum ditemukan bukti melakukan tindak pidana sehingga tadi malam mereka dipulangkan," jelasnya.

Baca Juga: Klaim Difitnah, Kivlan Zein Mau Laporkan YLBHI ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI