Suara.com - Serikat Pegawai PD Pasar Jaya menggelar aksi massa di depan kantor Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2017).
Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan mengatakan, mereka menuntut penghapusan pola rekrutmen tenaga profesional untuk jabatan struktur manajemen.
"Kami minta berhentikan tenaga profesional yang diangkat direksi menjadi pegawai tetap, kemudian menduduki jabatan struktural di jajaran tinggi pegawai PD Pasar Jaya," ujar Kasman.
Baca Juga: KPI Semprot "OVJ" Gara-gara Andhika Pratama Perankan Inul
Ia mempertanyakan dasar hukum pengangkatan tersebut. Menurut Kasman, semua ketentuan tentang kepegawaian sudah diatur jelas dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 65 Tahun 2015 dan SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 Tahun 2016.
Pengangkatan tenaga profesional yang dilakukan Direksi PD Pasar Jaya, dinilai tidak melalui sistem yang transparan dan mekanisme yang berlaku.
"Kami tidak menolak perubahan. Yang kami tolak praktik yang melanggar peraturan dengan mengatasnamakan perubahan," tukasnya.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 600 pegawai tetap PD Pasar Jaya yang memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang beragam untuk menduduki jabatan struktural setingkat manajer dan kepala pasar. Tetapi, Kasman menyayangkan sikap direksi yang malah memilih orang dari luar.
"Ada kekeliruan yang kami anggap kurang etis dalam permasalahan kepegawaian. Kami bukanlah buruh pabrik tetapi kami karyawan perusahaan milik pemerintah. Kami mengoreksi kebijakan direksi yang melanggar," terangnya.
Baca Juga: Klub Shanghai Shenhua Kecewa pada Tevez, Kenapa?
Tenaga kerja profesional yang sudah direktur Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin ini berjumlah 15 orang.