Klaim Difitnah, Kivlan Zein Mau Laporkan YLBHI ke Polisi

Selasa, 19 September 2017 | 13:19 WIB
Klaim Difitnah, Kivlan Zein Mau Laporkan YLBHI ke Polisi
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein (tengah)mengikuti acara apel siaga bahaya komunis yang diselenggarakan DPD FPI Jabar di kawasan jalan Dipenogoro Bandung. (Antara/Agus Bebeng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berencana melaporkan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ke Bareskrim Polri, Gambir, Selasa (19/9/2017) siang.

Pasalnya, Kivlan mengklaim Isnur menyebar fitnahan kepada dirinya. Isnur sebelumnya menyebutkan terdapat media daring yang menyebut Kivlan terlibat dalam rapat persiapan pengepungan kantor YLBHI.

"Saya akan tuntut pernyataan Isnur ke Bareskrim. Karena ada satu pernyataan fitnah," ujar Kivlan kepada Suara.com, Selasa (19/9/2017).

Baca Juga: Kebohongan Pelaku Pembunuh Pasutri Bos Garmen Akhirnya Terungkap

Tak hanya itu, Kivlan juga meminta lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH) yang di bawah koordinasi YLBHI dibubarkan.

Ia menilai LBH dan YLBHI sumber yang akan membangkitkan PKI dan melanggar ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Saya minta bubarkan LBH. LBH sebagai sumber untuk menghidupkan komunis dan melanggar ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 . (LBH) Yang membuat kekacauan, fitnah ini supaya dibubarkan, karena selama ini sumber yang menghidupkan PKI" klaimnya.

Kivlan membantah adanya tudingan tersebut. Menurutnya pada saat kejadian aksi demo dan penyerangan kantor LBH, dirinya tak berada di lokasi kejadian.

"Intinya begini bahwa saya adalah aktor. Kalau aktor berarti pemain utama dong, saya tak hadir ditempat itu, baik hari Sabtu maupun demo hari Minggu dan Senin, tak hadir saya," ucapnya.

Baca Juga: Film 'G30S/PKI' Propaganda Orde Baru Guna Diskreditkan Bung Karno

Namun, Kivlan mengakui mendapat undangan dari koordinator aksi itu untuk ikut serta. Undangan itu tak bisa dipenuhinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI