Suara.com - Ahmad Zulkifli, salah satu tersangka kasus perampokan sadis ternyata sakit hati bukan karena dipecat oleh pasangan suami istri bos pabrik garmen, Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53).
Pengacara keluaga korban, Jhony Mazmur W Manurung mengungkapkan, alasan Zul membunuh kliennya awalnya dipicu soal bisnis penjualan rumah.
Bos garmen itu pernah minta Zul untuk membantu menjualkan rumah yang bangun di kawasan Kreo, Tangerang.
Baca Juga: Film 'G30S/PKI' Propaganda Orde Baru Guna Diskreditkan Bung Karno
"Jadi salah satunya ada masalah korban jual rumah, dia (Zakaria) menyuruh si Zul ini menawarkan rumahnya ke calon pembeli, tapi tidak berhasil ya kan," kata Jhony saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/8/2017).
Menurutnya, rumah tersebut akhirnya dijual korban tanpa melalui perantara Zul. Namun, Zul yang merupakan mantan sopir korban tetap meminta jatah dari penjualan rumah tersebut.
"Karena tidak berhasil si korban menjual ke pihak lain tanpa melalui Zul, ya kan, lalu si Zul minta komisi dari penjualan itu, sementara ini kan tidak berhasil, tidak diberikan oleh korban. Di situ, dia (Zul) sakit hati," terangnya.
Jhony juga menuturkan, uang untuk membangun rumah tersebut juga sering digelapkan oleh Zul.
"Jadi sebelumnya juga ada lagi masalah mereka nih, bahwa waktu itu pembangunan rumah si korban di Kreo, itu uang pembangunannya pun banyak digelapkan oleh si Zul. Bangunannya sudah berdiri, sudah dijual," klaimnya.
Baca Juga: Kivlan Zein Bantah Dalangi Pengepungan Kantor YLBHI
Dia juga membantah korban memecat Zul dan dua mantan karyawan bernama Sutarto dan Engkos Kuswara.
Jhony mengungkapkan, saat perusahaan garmen milik korban di kawasan Tangerang dipindahkan ke Pekalongan, Jawa Tengah, Zul memutuskan untuk berhenti bekerja dan meminta uang pesangan kepada korban.
"Sementara si Zul ini tak mau ikut ke Pekalongan. Nah, si Zul mendatangi pak haji (Zakaria) nih minta pesangon, sementara pak haji itu tak ada kata pecat sama dia, 'udah deh saya cabut aja tapi minta pesangon gitu," katanya.
Sementara di lain sisi, kata Jhony, Zul memiliki hutang kepada korban sebesar Rp6,5 juta. Saat itu, korban baru akan memberikan uang pesangon apabila Zul terlebih dahulu melunasi hutangnya. Jhony menyampaikan, Zul memang kerap meminjam uang saat korban masih hidup.
Karena usahanya meminta uang pesangon tak berhasil, akhirnya Zul memiliki niat jahat untuk memengaruhi Sutarto dan Engkos agar berhenti bekerja saat perusahaan garmen tersebut dipindahkan ke Pekalongan.
Jhony juga menambahkan, selama menjadi karyawan, ketiga tersangka memang memiliki kebiasaan pergi ke tempat hiburan malam untuk berfoya-foya.
"Di situlah pemicu sakit hatinya Zul bersama tersangka lain, karena bertiga ini hobinya bersenang-senang, karoke, main perempuan gitu kan," kata Jhony.
Pasutri itu tewas karena mengalami penganiayaan saat tiga mantan karyawan merampok rumah korban di Jalan Pengairan, nomor 21, RT 11, RW 6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017) malam.
Setelah menggasak harta benda korban, kawanan perampok tersebut membuang jasad pasutri di ke sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah.
Ketiga perampok sadis itu ditangkap saat sedang karaoke di hotel kawasan Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017) malam. Zul, mantan sopir sekaligus otak perampokan sadis ditembak mati karena mencoba melarikan diri ketika diajak untuk pengembangan kasus.