Kebohongan Pelaku Pembunuh Pasutri Bos Garmen Akhirnya Terungkap

Selasa, 19 September 2017 | 13:02 WIB
Kebohongan Pelaku Pembunuh Pasutri Bos Garmen Akhirnya Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan korban MD Pasutri Zakarian Husni dan Zakiya Masrur, bos garmen, di kawasan Bendungan Hilir, di Jakarta, Jumat (15/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Zulkifli, salah satu tersangka kasus perampokan sadis ternyata sakit hati bukan karena dipecat oleh pasangan suami istri bos pabrik garmen, Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53).

Pengacara keluaga korban, Jhony Mazmur W Manurung mengungkapkan, alasan Zul membunuh kliennya awalnya dipicu soal bisnis penjualan rumah.

Bos garmen itu pernah minta Zul untuk membantu menjualkan rumah yang bangun di kawasan Kreo, Tangerang.

Baca Juga: Film 'G30S/PKI' Propaganda Orde Baru Guna Diskreditkan Bung Karno

"Jadi salah satunya ada masalah korban jual rumah, dia (Zakaria) menyuruh si Zul ini menawarkan rumahnya ke calon pembeli, tapi tidak berhasil ya kan," kata Jhony saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/8/2017).

Menurutnya, rumah tersebut akhirnya dijual korban tanpa melalui perantara Zul. Namun, Zul yang merupakan mantan sopir korban tetap meminta jatah dari penjualan rumah tersebut.

"Karena tidak berhasil si korban menjual ke pihak lain tanpa melalui Zul, ya kan, lalu si Zul minta komisi dari penjualan itu, sementara ini kan tidak berhasil, tidak diberikan oleh korban. Di situ, dia (Zul)  sakit hati," terangnya.

Jhony juga menuturkan, uang untuk membangun rumah tersebut juga sering digelapkan oleh Zul.

"Jadi sebelumnya juga ada lagi masalah mereka nih, bahwa waktu itu pembangunan rumah si korban di Kreo, itu uang pembangunannya pun banyak digelapkan oleh si Zul. Bangunannya sudah berdiri, sudah dijual," klaimnya.

Baca Juga: Kivlan Zein Bantah Dalangi Pengepungan Kantor YLBHI

Dia juga membantah korban memecat Zul dan dua mantan karyawan bernama Sutarto dan  Engkos Kuswara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI