Pengepungan YLBHI, Polisi Lepas 22 Orang Perusuh

Selasa, 19 September 2017 | 12:15 WIB
Pengepungan YLBHI, Polisi Lepas 22 Orang Perusuh
Mobil barakuda milik korps Brimob Polri disiagakan dalam aksi massa di Gedung YLBHI di Jalan Diponegoro, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari WIB. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat telah melepas 22 orang yang ditangkap dalam aksi pengepungan yang berujung rusuh di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Minggu malam hingga Senin dini hari (17-18/9/2017).

Alasan puluhan orang itu dipulangkan, karena statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Mereka diperkenankan untuk kembali ke rumah masing-masing karena permintaan keterangan sudah selesai," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asep Guntur, Selasa (19/8/2017).

Baca Juga: Reklame Kedaluarsa di Jakarta Bakal Dirazia

Menurutnya, keterangan yang disampaikan puluhan orang tersebut tengah dianalisa penyidik guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Asep juga menuturkan, polisi masih menelusuri indikasi pengepungan kantor YLBHI apakah terorganisasi atau spontan.

"Sedang mendalami perannya masing-masing, ada di sana kenapa, ikut siapa, siapa saja yang mengajak," katanya.

Dalam kasus pengepungan yang berujung rusuh di kantor YLBHI, 12 orang yang masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka juga turut ditangkap setelah polisi membubarkan massa yang mengepung di kantor YLBHI. Status 12 orang itu sampai saat ini masih sebagai terperiksa.

Baca Juga: Alasan YLBHI Tak Laporkan Kivlan, Tokoh Diduga Dalang Pengepungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI