Suara.com - Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal merazia reklame yang telah kedaluarsa tapi masih tetap terpajang di ruang-ruang publik ibu kota.
Kepala Satpol PP Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, penertiban reklame juga akan dilakulan pada kontruksi yang sudah mulai rusak untuk mengantisipasi cuaca ekstrem pada musim penghujan.
"Kami akan lihat konstruksinya yang sudah mulai tak bagus dan kedaluarsa, jadi kami harus tertibkan," ujar Yani di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Yani mengatakan, penertiban ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Rencana Pansus KPK Ketemu Presiden, DPR Terbelah
Untuk tahap awal, ada tujuh relakme yang akan ditertibkan. Pemprov juga telah melayangkan surat peringatan satu pada pemilik reklame.
"Kami peringatkan supaya bongkar sendiri, kalau tidak dibongkar, kami kasih lagi (SP2), tidak dibongkar lagi, kasih lagi (SP3), maksimum tiga kali pemberian surat, 3x24 jam. Baru kami tertibkan," terangnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap karena melihat anggaran yang ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata).
"Itu kan menggunakan anggaran, harus sewa alat berat buat menurunkan reklame berukuran besar, kemudian tukang las dan tenaga hariannya, tenaga kulinya, perlu biaya. Itu ada di dinas citata pembiayaannya," tandasnya.
Baca Juga: Alasan YLBHI Tak Laporkan Kivlan, Tokoh Diduga Dalang Pengepungan