Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, belum berniat melaporkan dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual pengepungan berujung rusuh di kantor lembaganya.
"Pertama, kami tidak pernah bilang mereka sebagai dalang, tapi kami merujuk pada fakta yang sebetulnya sudah tersiar, dan mengatakan ini ada indikasi awal yang patut didalami oleh kepolisian," kata Asfinawati, Selasa (19/8/2017).
Dia mengatakan, polisi seharusnya tak menunggu laporan masyarakat untuk mengusut adanya dugaan upaya provokasi melalui media sosial yang menyebut acara di kantor YLBHI berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia.
"Tentu saja karena itu fakta tersebar dan juga bukan delik aduan, maka kami menghormati untuk menindaklanjuti fakta yang tersebar," tukasnya.
Baca Juga: Nobar Film G30S/PKI, Sejarawan LIPI: Tugas TNI Bukan Nobar Film
Asfinawati juga menyebutkan, polisi pasti sudah mengetahui adanya upaya provokasi melalui akun-akun medsos agar massa melakukan pengepungan kantor YLBHI.
YLBHI, kata dia, hanya menunggu proses penyelidikan dari polisi terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dalang aksi pengepungan.
"Ini bukan soal lapor atau tidak lapor sebetulnya, tapi kami mengikuti koridor hukum saja. Biarkan polisi bekerja sesuai koridor hukum. Mereka punya cyber unit," terangnya.
Tuduhan adanya dua tokoh yang menjadi dalang pengepungan kali pertama diutarakan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.
Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengepungan kantor YLBHI pada Minggu (17/9/2017), malam, sampai Senin (18/9/2017), dini hari. berinisial RH dan KV.
Baca Juga: Angelina Jolie: Hentikan Kekerasan terhadap Rohingya
"Pertama, RH, saya tak tahu siapa dia. Tapi rupanya dia presidium 313. Beberapa hoaks yang dibuat dalam sosial media menyebutkan nama dia sebagai penanggungjawabnya. Saya belum tahu polisi sudah menangkap dia atau belum," kata Isnur di kantor Komisi Nasional Perempuan, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.
Isnur juga mengutip pemberitaan media yang menyebut KZ, mantan petinggi TNI berpangkat mayor jenderal. Nama ini belakangan disebut lengkap Kivlan Zen. Ia diduga memimpin rapat koordinasi sebelum aksi.
"Ini distorsi paling awalnya, menurut saya," kata Isnur. Isnur menyebut aksi kedua tokoh tersebut agresif.
"Dua nama ini juga cukup agresif melakukan kampanye, menuliskan dalam beberapa instruksi-instruksi secara viral di media sosial," ujar Isnur.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan agar YLBHI membuat laporan polisi.
"Silakan informasi itu disampaikan ke pihak kepolisian. Nanti kami analisa dan kami evaluasi," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo mengakui belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal nama-nama yang dianggap sebagai aktor pengerahan massa.
"Belum, makanya kan isu atau fakta hukum," imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkait penangkapan 34 orang yang dianggap melakukan tindakan anarkistis saat mengepung kantor YLBHI.
"Nanti tunggu saja. Tergantung penyelidikan dari pihak kepolisian," tandasnya.