Suara.com - Lisa Andini, perempuan berusia 23 tahun di Trenggalek, Jawa Timur, tega menusuk bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Bayi malang yang lahir prematur tersebut akhirnya tewas setelah perdarahan.
Lisa sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri oleh Kepolisian Resor Trenggalek. Warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak itu menusuk sang bayi memakai gunting di bagian dada hingga tembus ketiak.
"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), keterangan saksi dan barang bukti yang kami temukan, bayi ini dibunuh menggunakan gunting di bagian dada hingga tembus organ dalam," kata Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Donny Adityawarman, Senin (18/9/2017).
Baca Juga: Isu Rohingya Dipakai ISIS untuk Rekrut Anggota Baru
Lisa merupakan pegawai toko modern di Kota Surabaya. Ia lantas pulang ke Trenggalek karena hamil di luar pernikahan.
Perempuan itu sempat dirawat intensif di RSUD dr Soedomo, bersamaan dengan bayinya yang lahir prematur.
Polisi sejak awal sudah menduga Lisa adalah pelaku pembunuhan bayi prematur yang lahir pada usia kandungan tujuh bulan itu.
Namun, penetapan tersangka baru dilakukan tiga hari setelah kejadian karena menunggu kondisi ibu muda itu membaik.
"Kami menyita barang bukti di antaranya gunting yang digunakan untuk menusuk anaknya, wadah semen, kemudian sejumlah pakaian pelaku serta barang bukti lainnya. Kami juga dikuatkan oleh hasil autopsi," kata Donny, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Dua Pengungsi Rohingya Tewas Diinjak Gajah Liar
Penjelasan polisi saat gelar perkara, pembunuhan anak kandung tersebut dilakukan Lisa Andini sesaat setelah melahirkan.
Kejadian bermula pada Rabu (13/9), ketika Lisa merasa perutnya mules dan akhirnya melahirkan di kamar mandi di rumah kerabatnya, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Setelah melahirkan itu, Lisa sempat meminta tolong pemilik rumah untuk mengambilkan gunting.
Namun, karena di dalam kamar mandi, pemilik rumah memberikan gunting lewat angin-angin pintu.
"Jadi tidak tahu kalau pelaku ini melahirkan," ujarnya.
Donny menjelaskan, pelaku yang dalam kondisi panik kemudian menghujamkan gunting tersebut ke dada korban hingga tembus ke bagian bawah ketiak.
Tusukan tersebut juga melukai paru-paru bayi sehingga mengempis.
"Pada saat itu, bayi laki-laki tersebut sempat dibuang oleh tersangka Lisa Andini ini di belakang rumah bibinya dengan dibungkus sak semen. Namun aksi itu akhirnya ketahuan oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil bidan dan dirujuk ke rumah sakit," paparnya.
Polisi baru mengetahui kejadian tersebut pada Kamis (14/9), setelah mendapat informasi dari petugas rumah sakit yang curiga dengan kondisi luka bayi yang tidak wajar.
"Kami kemudian menuju rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Saat itu ibu bayi mengaku jika luka tersebut karena terkena pecahan keramik kamar mandi. Namun setelah kami selidiki tidak demikian dan justru mengarah pada upaya pembunuhan," terangnya.
Berbekal hasil penyelidikan, bukti petunjuk dan olah TKP itulah Lisa Andini akhirnya mengaku.
"Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena merasa malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah," ungkapnya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah ibu kandung korban maka akan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.