Keji, Andini Tusuk Bayi yang Baru Dilahirkannya karena Malu

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 19 September 2017 | 08:10 WIB
Keji, Andini Tusuk Bayi yang Baru Dilahirkannya karena Malu
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena merasa malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah," ungkapnya.

Atas kejahatan yang dilakukannya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah ibu kandung korban maka akan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Isu Rohingya Dipakai ISIS untuk Rekrut Anggota Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI