Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menahan 16 tersangka pengedar tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang dijuluki sebagai "pil zombie" yang merupakan produk ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, mengatakan para tersangka dianggap paling bertanggungjawab terhadap peredaran tablet PCC yang sempat menggegerkan Kota Kendari beberapa hari terakhir.
"Sebenarnya kami telah memeriksa sekitar 50 orang saksi hingga kemudian menetapkan 16 orang tersangka yang diduga keras pengedar produk PCC tanpa izin edar tersebut," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (19/9/2017).
Ia menyebutkan, 16 tersangka yang telah diamankan di Mapolda Sultra masing-masing berinisial RS, FA, ST, MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE, JP alias LI dan SS alias BT.
Baca Juga: Ultah Pernikahan Pertama, Istri Gilang Dirga Rilis Single Perdana
Dari 16 tersangka pihak kepolisian mengamankan 5.428 butir produk penenang dengan rincian 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed.
"Kami tidak hanya menyita ribuan butir dan menahan pelakunyan, tetapi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp7,666 juta dan HP Samsung," katanya.
Terkait perbuatannya kata Sunarto, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.