Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun

Chaerunnisa Suara.Com
Selasa, 19 September 2017 | 00:03 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun
Ilustrasi perkosa anak kandung (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berhasil meringkus AS (41) pelaku pemerkosaan atas korbannya berinisial WU (17) yang merupakan anak kandungnya.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dan Kanit PPA, Ipda Yulia di Baturaja menjelaskan, pemerkosaan anak kandung tersebut sudah terjadi selama empat tahun pada 2012 saat korban masih berusia 12 tahun.

"Ironisnya lagi, pelaku tidak merasa iba sedikitpun meskipun korban yang masih di bawah umur itu menangis saat diperkosa, bahkan mengancam akan membunuh puterinya bila melawan," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah ibu korban berinisial EW (38) melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU, 10 September lalu.

Baca Juga: Penumpang Diperkosa, Driver Ojek Online Harus Tes Psikologi

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya dari tahun 2012 lalu, sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas II SLTP menggagahinya berulang sampai 2017.

"Pemperkosaan terakhir kalinya terjadi pada Sabtu 6 september 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan tersangka di rumahnya di Dusun Triharjo Batumarta Unit 1 Blok P RT03 / RW04 Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres OKU," jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka ini, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain batik panjang warna cokelat, sehelai celana legging warna hitam, satu buah BH warna merah, dan satu helai rok bludru panjang warna hitam milik korban.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Menyetubuhi dan Mencabuli Anak di Bawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 dan 82 Undang2 RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubukraja saat berada di rumah orangtua pelaku di Jalan A Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," kata dia.

Baca Juga: Grab Pecat Drivernya yang Memperkosa Siswi SMK

Tersangka mengaku khilaf dan telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.

"Aku khilaf, saat itu puteriku tidur di dekatku langsung kulucuti pakaiannya, dan kusetubuhi," kata tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI