Tim Penyidik KPK Cek Kondisi Setnov ke RS Premier Jatinegara

Senin, 18 September 2017 | 22:03 WIB
Tim Penyidik KPK Cek Kondisi Setnov ke RS Premier Jatinegara
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua, Senin (18/9/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pemberitahuan ketidakhadiran disampaikan melalui istri Setnov karena sang suami menjalani katerisasi jantung di RS Premier Jatinegara.

"Hari ini SN (Novanto) melalui istrinya mengirimkan surat yang menjelaskan alasan SN tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena sakit jantung," ujar Febri, Senin (18/9/2017).

Lebih lanjut, Febri menuturkan, tim penyidik dan dokter KPK pun langsung mengecek kondisi Setnov di RS Premier. Adapun hasilnya, kata Febri, akan dipelajari dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Ajudan Jelaskan Setnov Dipasangi Banyak Jarum

"Hasilnya tentu akan disusun, dan dipelajari dulu. Dari sana kami akan pertimbangkan langkah lebih lanjut, apakah akan menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk second opinion (SO) atau tindakan lain," tandasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah memeriksa banyak saksi. Saksi yang dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto saja mencapai 112 orang.

Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto turut diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Baca Juga: Bosnya Tak Bisa Hadir, Ajudan Setnov Penuhi Panggilan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI