Polisi menangkap pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi berinsial AH (42) lantaran diduga memeras orang yang tengah mengurus izin prinsip dan lokasi. Nilai uang yang diminta AH sebesar Rp34 juta.
"Melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).
Polisi mengamankan AH usai menerima uang di dekat gedung BPMPPT Kabupaten Bekasi, Jalan Pemda Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 13.20 WIB.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai Rp34 juta," katanya.
Selain uang, polisi mengamankan satu bundel permohonan izin lokasi PT. Vistama Realty Bekasi atas nama Rahmat Damanhuri, telepon genggam, satu lembar kartu pegawai negeri sipil, dan tiga amplop berwarna putih serta satu unit central processing unit.
AH kemudian dibawa ke Polsek Cikarang untuk menjalani pemeriksaan.
"Melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).
Polisi mengamankan AH usai menerima uang di dekat gedung BPMPPT Kabupaten Bekasi, Jalan Pemda Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 13.20 WIB.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai Rp34 juta," katanya.
Selain uang, polisi mengamankan satu bundel permohonan izin lokasi PT. Vistama Realty Bekasi atas nama Rahmat Damanhuri, telepon genggam, satu lembar kartu pegawai negeri sipil, dan tiga amplop berwarna putih serta satu unit central processing unit.
AH kemudian dibawa ke Polsek Cikarang untuk menjalani pemeriksaan.