Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menerima sejumlah uang fee sebesar Rp 4,4 miliar.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut diberikan melalui perantara yakni pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
"Sejumlah uang total Rp4,4 miliar diduga telah diberikan atau direalisasikan kepada OKA (OK Arya/Bupati Batubara) melalui perantara STR (Sujendi Tarsono/Pemilik dealer mobil) sebagai fee sejumlah proyek di Kabupaten Batubara Tahun 2017," ujar Febri, Senin (18/9/2017).
Tak hanya itu, Febri menuturkan penyerahan uang Rp4 miliar yang diberikan kontraktor Maringan Situmorang dilakukan secara bertahap yakni selama tiga kali dari Mei hingga Agustus 2017.
Kata Febri sebelum mendapatkan proyek, dilakukan penyerahan oleh Maringan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 1 Miliar setelah mendapatkan proyek.
Baca Juga: Bupati Batubara Tersangka Suap, Mendagri Tunjuk Plt Wabup
"Sebelum mendapatkan proyek sebanyak 2x penyerahan, masing-masing Rp 1,5 Miliar. Setelah mendapatkan proyek sebesar Rp 1 Miliar. MAS (Maringan Situmorang) diindikasikan memberikan melalui cek pada STR (Sujendi Tarsono)," kata dia.
Kemudian Febri menambahkan, indikasi pemberian uang sebesar Rp 400 juta dari kontraktor Syaiful Azwar diberikan melalui rekening Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi. Adapun rincian pembagiannya sebesar Rp 300 juta untuk Ok Arya dan Rp 100 untuk Helman Hendardi.
"Sedangkan indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor SAZ dilakukan melalui transfer ke rekening HH (Kepala Dinas PUPR) dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati dan Rp 100 juta untuk HH (Helman Hendardi)," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Selain Arya, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Baca Juga: KPK Resmi Menahan Bupati Batubara
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai yang totalnya Rp346 juta dari fee sebesar Rp4,4 miliar yang diduga dijanjikan oleh kontraktor Syaiful dan Maringan.
Ketiga proyek yaitu jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT. GMJ dan proyek jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT. T. Kemudian, proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar