Suara.com - Panitia khusus hak angket terhadap KPK akan melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat bersamaan waktunya dengan DPR rapat konsultasi dengan Presiden.
"Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Berkas berisi hasil kerja pansus angket KPK mencapai sebanyak lima koper. Koper-koper itulah yang nanti akan diserahkan kepada Presiden agar dipelajari.
Politikus PDI Perjuangan menambahkan rapat konsultasi DPR dengan Presiden Jokowi akan dilaksanakan sebelum rapat paripurna dengan agenda laporan kerja pansus angket KPK pada 28 September 2017.
Sebelum tanggal 28 September, pansus juga akan bertemu pimpinan KPK untuk mengklarifikasi berbagai temuan pansus sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Masinton mengatakan pansus tidak ingin membuat rekomendasi secara sepihak dan diharapkan KPK menghadiri undangan pansus.
“Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja pansus hak angket yang sudah mengundang,” ujar anggota Komisi III.
Masa kerja pansus KPK akan berakhir pada 28 September. Rapat paripurna nanti sekaligus memutuskan apakah masa kerjanya diperpanjang atau tidak.
Masinton mengatakan hal itu diserahkan kepada enam fraksi yang tergabung dalam pansus: Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, dan PPP.
"Kami belum ada sikap, tergantung pimpinan fraksi masing-masing," kata Masinton.
Masinton mengatakan saat ini pansus tengah menyusun rekomendasi untuk KPK.