Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket KPK akan melaporkan hasil kerja dan temuan mereka kepada Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut akan disampaikan ketika DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
Hasil kerja dan temuan Pansus Angket KPK ini dimasukan ke dalam lima koper, yang nantinya diberikan kepada presiden.
Baca Juga: LBH Pers Kecam Aksi Pengepungan Kantor YLBHI
"Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Politikus PDIP itu mengatakan, rapat konsultasi itu akan digelar sebelum rapat paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK pada 28 September.
Sebelum tanggal 28 September nanti, pansus juga akan menunggu kehadiran pemimpin KPK. Menurut Masinton, kehadiran kelima komisioner KPK masih diperlukan untuk mengklarifikasi temuan yang didapatkan pansus.
Sebabnya, kata Masinton, pansus tidak ingin mengeluarkan rekomendasi yang sepihak. Dia juga berharap KPK bisa menghadiri undangan tersebut.
“Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang,” ujar Anggota Komisi III DPR ini.
Baca Juga: Wantimpres Jokowi Minta TNI AD Setop Rencana Nobar Film G30S/PKI
Nasib Pansus juga akan ditentukan dalam rapat paripurna pada 28 September nanti. Rapat paripurna itu akan memutuskan masa kerja pansus perlu diperpanjang atau tidak.