LBH Pers Kecam Aksi Pengepungan Kantor YLBHI

Senin, 18 September 2017 | 15:14 WIB
LBH Pers Kecam Aksi Pengepungan Kantor YLBHI
Mobil barakuda milik korps Brimob Polri disiagakan dalam aksi massa di Gedung YLBHI di Jalan Diponegoro, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari WIB. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahruddin, mengatakan selama ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia maupun Lembaga Bantuan Hukum pernah membela Abu Bakar Ba’asyir atas dasar kebebasan berfikir dan berpendapat, juga pernah membela dan memberikan bantuan hukum pada terdakwa kasus Tanjung Priok, Talangsari, Komando Jihad dan larangan berjilbab, ratusan bahkan ribuan kasus PHK, penggusuran rumah dinas TNI, penggusuran kampung masyarakat, mengkritisi Perpu Ormas yang saat ini notabene korbannya adalah ormas Islam, dan kasus-kasus bagi pencari keadilan yang miskin, tertindas dan buta hukum.

"Hal di atas membuktikan konsistensi YLBHI-LBH yang berdiri di semua golongan tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama terlebih ideologi dan membela atas dasar kemanusian," kata Nawawi di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Ia menambahkan selama ini YLBHI membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat daerah yang sedang memperjuangkan haknya di Jakarta untuk berteduh dan menginap seperti saat ini diinapi oleh para petani kendeng yang sedang mempertahankan haknya.

Baca Juga: Aksi Gerombolan Orang Kepung YLBHI Ciptakan Trauma

Namun peristiwa yang terjadi pada 16 dan 17 September 2017 adalah dua hari yang kelam bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Pada tanggal 16 September 2017, pihak kepolisian membubarkan paksa diskusi ilmiah tentang pelurusan sejarah ’65 dan kemudian dihari berikutnya 17 September 2017 malamnya, YLBHI-LBH Jakarta menjadi mencekam karena digeruduk oleh sekelompok masa dengan provokasi-provokasi yang sebenarnya adalah murni ujaran kebencian. "Mereka menganggap YLBHI-LBH secara aktif memfasilitasi deklarasi PKI," jelasnya.

LBH Pers mengecam keras tindakan kepolisian yang secara sewenang-wenang telah membubarkan paksa dengan merangsek masuk ke dalam gedung YLBHI – LBH. Tindakan kepolisian dinilai merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konstitusi warga negara yang telah di jamin oleh konstitusi Indonesia. Selain itu juga bagi masyarakat yang tidak sepakat dengan diskusi tersebut harusnya membalas hal tersebut dengan mengadakan diskusi ilmiah tandingan, sehingga proses demokrasi semakin dewasa.

"Peritiwa penggerudukan YLBHI-LBH pada tanggal 17 September 2017 sejak sekitar pukul 21.00 sampai dengan dini hari. YLBHI-LBH telah mengeluarkan pernyataan yang menolak tegas bahwa tidak ada acara terkait dengan PKI. Sehingga informasi yang beredar di masyarakat tentang YLBHI-LBH memfasilitasi acara PKI itu adalah fitnah dan hoax," ujarnya.

LBH Pers meminta masyarakat untuk mewaspadai informasi-informasi fitnah dan hoax yang selama ini menyudutkan lembaga yang hampir 40 tahun membela orang kecil, tertindas dan buta hukum. "Kami menghimbau ketika masyarakat mendapatkan informasi, sebaiknya lebih dahulu di cek dan ricek kembali apakah informasi tersebut adalah benar atau hanya sekedar hoax. Sehingga masyarakat yang seharusnya bersatu melawan kemiskinan dan ketidakadilan kini diadu domba dengan para pengacara publik yang melawan kemiskinan dan ketidakadilan," tutupnya.

Baca Juga: Kesaksian di YLBHI, Lihat Massa Marah, Ada yang Takut dan Pingsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI