59 Ribu Miras Asal Singapura Diselundupkan Pakai Plastik Sampah

Senin, 18 September 2017 | 15:04 WIB
59 Ribu Miras Asal Singapura Diselundupkan Pakai Plastik Sampah
Sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar diselundupkan dari Singapura pakai 5 truk kontainer dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima truk kontainer berisi ribuan botol minuman keras diduga selundupan asal Singapura, telah disita polisi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ribuan miras ilegal ini diselundupkan melalui jalur laut.

"melalui penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar telah diamankan. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).

Menurut Heru, modus penyeludupan miras ilegal ini dilakukan melalui cara disusupkan dalam plastik sampah.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Sumur Bor di Daerah Rawan Kekeringan

Ribuan botol miras itu diangkut memakai tiga truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau, pada 26 Agustus 2017. Selain itu, miras itu juga diangkut dua truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehari berikutnya, yakni 27 Agustus.

"Modus menghindari impor langsung karena dengan penertiban impor borongan mereka sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, para pelaku sengaja menghidari pajak pengiriman barang dengan modus pengiriman plastik sampah.

"Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," terangnya.

Dalam kasus penyelundupan miras ilegal ini, polisi telah menangkap tiga pelaku. Namun, status ketiga orang tersebut masih sebagai terperiksa.

Baca Juga: Aksi Gerombolan Orang Kepung YLBHI Ciptakan Trauma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI