Suara.com - Kini perusahaan tak perlu lagi bersusah payah memenuhi kewajiban wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual pada Kementrian Ketenagakerjaan. Pekan lalu, Kementrian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online, www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
"Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, di Hotel Grand Asrilia Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online juga mempermudah pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaannya.
Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenagakerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan sebagainya.
Menurut Menaker, sistem pelaporan secara online merupakan respons atas perkembangan teknologi, dimana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Ia berpesan, tinggalkanlah cara tradisional dan beralihlah ke fasilitas modern demi mempermudah pelayanan, sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban.
Saat terjadi perubahan yang dahsyat di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital, lanjut Menaker, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif.
"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar, maka akan kalah," ujar Menaker.
(** Artikel ini merupakan kerjsa sama Kemnaker dengan Suara.com)