Bosnya Tak Bisa Hadir, Ajudan Setnov Penuhi Panggilan KPK

Senin, 18 September 2017 | 11:52 WIB
Bosnya Tak Bisa Hadir, Ajudan Setnov Penuhi Panggilan KPK
Corneles Towoliu, Ajudan Ketua DPR Setya Novanto, diperiksa KPK, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI