Suara.com - Polda Metro Jaya menilai aksi gerombolan massa yang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)/LBH Jakarta, Minggu malam hingga Senin dini hari (17-18/9/2017), tidak mengantongi izin alias ilegal.
Karenanya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aksi pengepungan itu dibubarkan paksa dan berakhir ricuh.
"Tidak ada pemberitahuan. Massa kan datang mulai jam 21.00 WIB malam, makanya kami bubarkan karena tidak ada izin," kata Argo, Senin (18/9/2017).
Argo juga mengatakan, ada 22 orang yang telah ditangkap saat terjadinya bentrokan massa dengan aparat yang bertugas melakukan pengamanan.
Baca Juga: Militer Myanmar: Rakyat Bersatu Hadapi Isu 'Rohingya'
Namun, Argo belum bisa menjelaskan status orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan tersebut. Dia hanya menjelaskan status puluhan orang tersebut masih sebagai terperiksa.
"Kita lihat fakta hukum di lapangan, ada tindak pidana atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.
"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.
Baca Juga: Djarot Wanti-Wanti RPTRA Tak Jadi Garasi Mobil
Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.