Suara.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RTRA) yang ada di Jakarta, dilarang dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, larangan itu disebabkan RPTRA termasuk ruang publik.
"Tidak boleh itu, tak boleh. Kalau RPTRA jangan, kalau dimasukkin kendaraan, bagaimana anak-anak atau orang lain bermain di sana?” ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Baca Juga: Bakal Kembali Diperiksa KPK Hari Ini, Setnov Jalani Operasi Medis
Bagi warga di permukiman padat yang memunyai mobil tapi tak memiliki garasi, Djarot meminta mereka memarkirkan kendaraannya di lapangan.
"Asalkan tidak mengganggu ruang publik, seperti jalan kan. Terutama di jalan-jalan sempit. Lapangan boleh, silakan kalau lapangan milik warga tertib, rapi, boleh, silakan," tuturnya.
Djarot kemudian menceritakan pengalaman pahitnya saat tinggal di rumah yang jalannya tidak teralu lebar.
Saat itu, kata dia, ada warga yang memarkirkan kendaraannya sehingga jalan yang tadinya bisa memuat dua kendaraan hanya bisa dilintasi satu mobil. Belum lagi kalau warga tersebut memarkirkannnya di dekat gerbang rumah.
"Kalau mau masuk ke garasi, kita harus bilang ke pemilik mobil itu, bilang 'pindah pak, tolong pak', baru kita bisa masukin mobil. Untung saya nggak pernah marah-marah karena baik sama tetangga," tuturnya.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Belakang Hotel Alexis Belum Tentu Dapat Rusun
"Nah untuk menghindari ketegangan sosial, maka perlu ada ketertiban keteraturan, inilah yang sebetulnya kami tekankan dengan 5 tertib itu," Djarot menambahkan.
Pemprov kekinian gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 140 yang menyebutkan "setiap orang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi, atau ada jaminan punya garasi".