Pemprov kekinian gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 140 yang menyebutkan "setiap orang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi, atau ada jaminan punya garasi".
Djarot Wanti-Wanti RPTRA Tak Jadi Garasi Mobil
Senin, 18 September 2017 | 11:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Adabnya Dibandingkan, Begini Bedanya Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti
22 November 2024 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI