Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa, Senin (18/9/2017).
Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari Setnov mengenai kehadirannya.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Belakang Hotel Alexis Belum Tentu Dapat Rusun
"Belum ada pemberitahuan resmi yang kami terima terkait rencana pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka," ujar Febri saat dihubungi, Senin (18/9/2017).
Febri menuturkan, surat pemanggilan pemeriksaan Setnov untuk hari ini sudah diberikan kepada DPR RI maupun ke kediaman pribadi yang bersangkutan.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Dijadwalkan pemeriksaan hari ini," tukasnya.
Operasi
Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, Setnov akan dioperasi di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017) pagi. Dia akan dioperasi untuk menyembuhkan penyakit vertigo yang menderanya.
Baca Juga: Usai Dikepung Gerombolan, Polisi Masih Siaga di Kantor YLBHI
"Setnov akan menjalani tindakan medis (kemungkinan operasi) di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi suara.com, Jakarta, Senin pagi.
Dia mengatakan, Novanto mengalami vertigo di sebelah kanan kepala.
Kekinian, kata Nurul, Novanto sudah berada di ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pascapemeriksaan MSCT atau calcium score.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, juga ditemukan flek pada jantung Novanto.
"Pak Setnov sudah berada di Cardiac Ward RS Premier. Kami berharap yang terbaik untuk dirinya," tandasnynya.
Sebelumnya, Setnov dipangil KPK untuk diperiksa pada Senin (11/9) pekan lalu. Namun, Novanto mangkir karena mendadak sakit seusai main tenis meja.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto turut diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.