Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, penanganan warga pemilik rumah-rumah petak di Kampung Bandan, Jakarta Utara, yang terbakar adalah kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pemprov, kata Djarot, belum bisa menjamin warga di Jalan RE Martadinata, persisnya di belakang Hotel Alexis, Kampung Dao Atas, RT13/05, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, itu akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Ini sebetulnya wilayahnya PT KAI. Berkali-kali saat berkoordinasi dengan PT KAI, saya minta tolong di bantaran rel agar diamankan, dengan begitu maka kami bisa meminimalisasi kebakaran," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca Juga: Usai Dikepung Gerombolan, Polisi Masih Siaga di Kantor YLBHI
Menurut Djarot, sebagian bangunan warga di sana ilegal. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan fasilitas rusun pada warga korban kebakaran yang tidak memiliki KTP Jakarta.
"Kalau warga DKI, ada harapan kami masukan sebagai penghuni rusunawa. Tapi warga di luar DKI tentunya tak bisa fasilitasi," tuturnya.
Djarot meminta PT KAI untuk terus menertibkan bangunan liar di pinggiran rel atau dekat area stasiun. Pemprov nantinya juga akan terus melakukan koordinasi dan membantu memertibkan bangunan liar.
Ia juga mengungkapkan, pemprov tengah membangun rusunawa berkapasitas 8.900 unit dan bakal dirampungkan tahun ini.
Baca Juga: Vertigo, Setya Novanto Rencananya Naik Meja Operasi Hari Ini