Usul Garasi sebagai Syarat STNK, Djarot: Jakarta Daerah Khusus

Senin, 18 September 2017 | 10:00 WIB
Usul Garasi sebagai Syarat STNK, Djarot: Jakarta Daerah Khusus
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui, kewajiban memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK bagi pemilik mobil baru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.

Selain tidak diatur dalam UU Lalin dan Jalan, persyaratan itu juga tak tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Karenanya, Djarot menuturkan persyaratan seperti yang diminta pemprov itu sulit diterapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak penerbit STNK.

Baca Juga: Tak Punya Biaya, Bayi Berkulit Melepuh Dirawat di Rumah

"Ya, tak apa-apa. Memang undang-undang lalu lintasnya tak mengatur hal itu," ujar Djarot legawa, Senin 918/9/2017).

Sebenarnya, kewajiban memiliki garasi untuk warga yang memiliki mobil tertuang dalam Pasal 140 di Peraturan Daerah DKI Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

"Tapi sekali lagi, Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh perda, bukan mengada-ada. Perda itu juga sudah lama, tahun 2014,” tuturnya.

Menurut Djarot, aturan kewajiban kepemilikan garasi untuk warga yang membeli mobil sudah tepat. Apalagi, aturan itu sudah tiga tahun lalu dibuat.

Djarot tidak mempersoalkan polisi tetap menerbitkan STNK untuk mobil baru, meski sang pemilik tak memunyai garasi.

Baca Juga: Total 22 Pengepung dan Perusuh di Kantor YLBHI Ditangkap Polisi

Nantinya, kata dia, Dinas Perhubungan Jakarta akan melakukan penderekan mobil yang terparkir di pinggir jalan.

"Kalau mobilnya mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kami tertibkan. Kami derek, meskipun dia punya STNK," jelas Djarot.

Ia menegaskan aturan tersebut saat ini sudah disosialisasikan. Mobil warga yang kena derek akan dipindahkan untuk sementara di tempat penyimpanan mobil milik Dishub.

"Berbahaya apabila ruang publik itu diokupasi atau diambil ketika ada bencana, misalnya ada kebakaran, bagaimana PMK (mobil pemadam kebakaran) kami bisa masuk untuk membantu orang lain ya," tanyanya untuk meyakinkan diri.

Untuk sementara, Djarot belum berencana membuat peraturan gubernur yang mengatur tentang kewajiban kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.

Meski begitu, ia tidak menapik aturan itu akan dikeluarkan kalau pemerintah telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Metro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI