"Kalau mobilnya mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kami tertibkan. Kami derek, meskipun dia punya STNK," jelas Djarot.
Ia menegaskan aturan tersebut saat ini sudah disosialisasikan. Mobil warga yang kena derek akan dipindahkan untuk sementara di tempat penyimpanan mobil milik Dishub.
"Berbahaya apabila ruang publik itu diokupasi atau diambil ketika ada bencana, misalnya ada kebakaran, bagaimana PMK (mobil pemadam kebakaran) kami bisa masuk untuk membantu orang lain ya," tanyanya untuk meyakinkan diri.
Untuk sementara, Djarot belum berencana membuat peraturan gubernur yang mengatur tentang kewajiban kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.
Baca Juga: Tak Punya Biaya, Bayi Berkulit Melepuh Dirawat di Rumah
Meski begitu, ia tidak menapik aturan itu akan dikeluarkan kalau pemerintah telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Metro.