Suara.com - Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang suap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard miliknya.
"Alphard-nya sudah lunas. Itu kepunyaan perusahaan DPUL," kata Eddy seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/9/2017).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL).
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada, Sabtu (16/9/2017) di Batu, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan untuk wali kota uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Eddy.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Namun, Eddy pun merasa tidak menerima uang apa pun terkait proyek itu.
Baca Juga: KH Ma'ruf Amin: Kiai Harus Jaga Umat dari Paham Radikal
"Saya belum terima sama sekali, tidak tahu," kata Eddy.
Terkait dugaan uang Rp100 juta yang diterima Edi Setyawan, Wali Kota Batu ini pun mengaku tidak tahu-menahu.
Eddy juga mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK tersebut karena dirinya merasa tidak mengetahui penerimaan uang maupun siapa yang memberi.
"Saya tidak ngomong dijebak tetapi saya ingin mempertanyakan apa yang namanya OTT tuh di mana, gitu lho," ucap Eddy.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepetingan penyidikan, KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan dan ditahan di tempat terpisah.
Pengusaha Filipus Djap (FHL) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.