Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan melakukan razia sejumlah toko obat guna mencegah peredaran obat keras jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC).
"Kami mengantisipasi kemungkinan beredarnya obat jenis PCC di masyarakat melalui razia ke sejumlah toko obat," ujar Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, seperti diwartakan Antara, Minggu.
Disebutkan, razia dilakukan untuk mencegah peredaran obat PCC sehingga tidak jatuh puluhan korban seperti yang terjadi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, hasil razia baik yang dilakukan personel Polres Banjar di pusat Kota Martapura maupun wilayah hukum polsek jajaran, tidak ditemukan adanya obat berbahaya tersebut.
Baca Juga: Pakar Hukum: Peredaran PCC Jangan Sampai Jadi Pengalihan Isu
Ditekankan, meski pun hasil razia tidak ditemukan tetapi pihaknya terus mewaspadai kemungkinan peredaran obat keras yang bisa membuat pemakai seperti orang gila itu.
"Kami sudah perintahkan personel untuk meningkatkan kewaspadaan agar peredaran obat jenis PCC tidak sampai masuk Kabupaten Banjar karena dampak buruk yang ditimbulkannya," ucap dia.
Menurut dia, pihaknya juga sudah memerintahkan personel Satuan Binmas maupun personel polsek jajaran untuk gencar menyosialisasikan bahaya obat PCC agar tidak dikonsumsi masyarakat.
"Setiap personel kami minta untuk menyosialisasikan bahaya obat PCC agar masyarakat mengetahui dan tidak ikut mengonsumsi karena besarnya bahaya obat keras itu," pesan dia.
Kapolres juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama dalam mencegah peredaran obat penenang yang tergolong obat keras dan sudah dilarang peredarannya sejak 2013 itu.
Baca Juga: DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC
"Langkah yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa bantuan masyarakat sehingga kami meminta informasi dan laporan yang tentu akan ditindaklanjuti personel di lapangan," katanya.