Sanksi Kemenkes Jadi Bahan Polisi Usut Kematian Debora

Minggu, 17 September 2017 | 17:46 WIB
Sanksi Kemenkes Jadi Bahan Polisi Usut Kematian Debora
Kemenkes minta Dinkes beri RS Mitra Keluarga sanksi terkait kasus Debora. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan sanksi teguran tertulis Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat menjadi salah satu bahan bagi polisi dalam mengusut kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang berumur empat bulan.

"Pastinya apa yang dilakukan kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).

Adi menyampaikan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan soal profil RS Mitra Kalideres. Pengumpulan keterangan itu, nantinya dikaji sebelum penyidik melakulan gelar perkara.

Baca Juga: Kasus Debora, Kelompok Pengacara Polisikan RS Mitra Keluarga

"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," kata dia.

Selain hasil investigasi dari Kemenkes, polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk mengonstruksikan apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya bayi Debora

"Dari keterangan para saksi ini, nantinya kita sampaikan ke ahli nanti ahli yang akan menilai apakah ada perbuatan pidana," kata dia.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Debora.

Keputusan ini merupakan hasil investigasi Kemenkes yang dipertegas dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

Baca Juga: Orangtua Belum Diberitahu Rencana Polisi Bongkar Makam Debora

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI