Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif mengatakan bahwa penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP)
"Kami sudah dilayangkan surat yang kedua, dan besok diharapkan Novanto hadir," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Sebelumnya pada Senin (11/9/2017) pekan lalu Novanto tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya lantaran dirawat di rumah sakit. Namun terkait second opinion dari dokter, KPK menunggu kehadiran Novanto terlebih dahulu.
"Kami lihat dulu apakah beliau hadir besok, kami harap beliau kooperatif. Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," ujar dia.
Baca Juga: Bersama Wali Kota Batu, KPK Tangkap Empat Orang Lainnya
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka
KPK sudah mengantisipasi gugatan Novanto.