Tiga Pengelola Grup Video Gay Kids Dulu Korban Pencabulan

Minggu, 17 September 2017 | 15:13 WIB
Tiga Pengelola Grup Video Gay Kids Dulu Korban Pencabulan
Ilustrasi pornografi di internet (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga tersangka kasus Video Gay Kids, Y (19), H (30), dan I (21), saat ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI