AJI: Rezim Jokowi Bubarkan Seminar, Indonesia Darurat Demokrasi

Minggu, 17 September 2017 | 15:06 WIB
AJI: Rezim Jokowi Bubarkan Seminar, Indonesia Darurat Demokrasi
Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menegaskan, aktivitas publik dalam bentuk diskusi, seminar dan semacamnya adalah pelaksanaan pasal 28 F UUD 1945. Dalam pasalnya tertulis, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 14 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pun mengatur hal yang sama. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB dan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik pun demikian. Pelarangan mengenai hal ini adalah pelanggaran pasal-pasal itu, kata Iman.

"Maka itu, blokade dan pembubaran acara di LBH Jakarta adalah pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang melakukan blokade dan pembubaran itu, dalam hal ini polisi, harus ditangkap dan diproses acara hukum. Harus ada kesetaraan di muka hukum. Polisi yang melakukan blokade dan pembubaran acara di LBH Jakarta harus ditangkap," kata Iman.

Baca Juga: AJI Optimis Menang Banyak Jika Kasus Dandhy Diteruskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI