Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ini Peran Tersangka Kasus Video Gay Kids Premium
Minggu, 17 September 2017 | 14:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia
21 April 2024 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI