Suara.com - Polisi membekuk tiga tersangka kasus penyebaran video porno anak dengan lelaki dewasa sesama jenis. Ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menyebarkan konten lewat Telegram dan Whatsapp dengan nama Video Gay Kids premium. Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?
Tersangka Y (19) berperan membuat akun grup Video Gay Kids. "Menjual serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Dia menawarkan video porno lewat Twitter dan Instagram. Setiap konten dibanderol dengan haga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Lalu bagi yang sudah membeli akan dimasukkan ke grup telegram VGK premium. Gunanya grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis," kata Adi.
Tersangka H berperan sebagai sebagai admin Twitter dengan nama @NoeHermawanZ dan @febrifebri745.
Tersangka I bertugas membuat web gratisan, freevgk.blogspot.co.id. Blog ini merupakan tempat untuk melihat koleksi video maupun porno.
"Pasarkan lewat aplikasi Twitter, apabila ada yang merespon dengan transfer dan atau memberikan pulsa. Ketika masuk transfer atau pulsa Rp100 ribu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat telegram," katanya.
Adi mengatakan bisnis haram tersebut telah mendatangkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
"Dari salah satu pelaku yang kami amankan, telah lakukan transaksi dengan 150 orang. Kemudian dari Rp10 juta itu total image dan video yang sudah ditransaksikan 900 ribu image," katanya.
Sebelumnya, Y ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah, pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.